Rabu, 02 September 2020

NILAI, NORMA DAN SOSIALISASI

 A. NILAI DAN NORMA SOSIAL

         Nilai adalah konsepsi abstrak mengenai segala sesuatu yang dianggap baik, dihargai, dianut dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. 

          Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai sosial menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut :

 1. Nilai Materiel (berguna dalam pemenuhan kebutuhan fisik manusia).

 2. Nilai Vital (dianggap penting untuk melaksanakan aktivitas manusia)

 3. Nilai Kerohanian, yaitu nilai yang tidak berwujud kebendaan dan ada dalam rohani/jiwa manusia.          Nilai kerohanian terbagi menjadi tiga, yaitu: nilai kebenaran yang bersumber pada akal manusia;             nilai keindahan yang bersumber pada rasa keindahan / estetika, nilai kebaikan dan moral yang                 bersumber pada kodrat manusia.

           Berdasarkan cirinya, nilai dibagi menjadi dua, yaitu nilai dominan yang dianggap lebih penting dibanding nilai lainnya dan nilai yang mendarah daging (internalized value) yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga seseorang menjalankannya tanpa melalui proses berpikir atau pertimbangan. 

            Nilai sosial memiliki fungsi, yaitu :

 1. alat penentu harga sosial, kelas sosial seseorang dalam struktur sosial masyarakat

 2. Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku  

 3. Memberi motivasi pada individu untuk mewujudkan dirinya dalam berperilaku sesuai perannya

4. Alat solidaritas dan pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama mencapai tujuan

5. Pengawas, pembatas bahkan penekan individu agar selalu berbuat sesuai harapan masyarakat

 


 

 

            Norma adalah aturan sosial yang mengikat sebagai patokan berperilaku dan berfungsi mengatur serta mengendalikan perilaku masyarakat.

Berdasarkan daya ikat dan sanksinya, norma sosial dibedakan menjadi beberapa tingkatan berikut :

1. Cara (usage), yaitu cara melakukan sesuatu. Daya ikatnya paling lemah, apabila melanggar hanya akan diingatkan dan mendapat teguran ringan

2. Kebiasaan (folkways), yaitu kegiatan yang sudah dilakukan dalam masyarakat sehingga menjadi kebiasaan

3. Tata kelakuan (mores), yaitu kebiasaan dalam masyarakat yang kemudian dianggap sebagai aturan berperilaku dalam masyarakat. Apabila melanggar akan mendapat teguran keras dari masyarakat.

4. Adat-istiadat (customs), terwujud dalam adat istiadat. Sanksinya tegas seperti dikucilkan atau dikeluarkan dari kelompok adat

5. Hukum (law), yaitu norma yang bersumber pada sumber hukum baku dan tertulis, sanksinya tegas dan mengikat.

            Berdasarkan sumbernya, norma sosial dibedakan menjadi berikut :

1. Norma kesopanan (bersumber pada tata aturan manusia dalam berperilaku

2. Norma kesusilaan (bersumber pada hati nurani manusia)

3. Norma agama (bersumber pada kitab suci)

4. Norma hukum (bersumber pada peraturan hukum yang resmi) 

 

B. SOSIALISASI
 

           Sosialisasi adalah proses belajar mengenal nilai dan norma masyarakat untuk diterapkan dalam perilaku sehari-hari sehingga tiap individu mampu hidup bermasyarakat dengan baik.


 

            Tahap- tahap sosialisasi menurut George Herbert Mead adalah sebagai berikut :

1. preparatory stage, yaitu tahap persiapan dimulai sejak individu dilahirkan dan diperkenalkan dengan nilai dan norma

2. Play stage, yaitu tahap meniru dimana anak mulai meniru perilaku orang dewasa di sekitarnya.

3. Game stage, yaitu tahapan bermain peran dimana individu sudah mulai menghilangkan perilaku meniru tetapi sudah sadar memainkan perannya sendiri serta mengenal nilai dari luar.

4. Generalized other, yaitu tahapan siap bertindak karena individu sudah dapat menerima nilai dan norma dalam masyarakat dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari

            Bentuk sosialisasi ada dua, yaitu sosialisasi primer yang pertama kali dialami seorang individu dan berlangsung dalam keluarga sebagai dasar pembentuk kepribadian dan sosialisasi sekunder, yaitu sosialisasi yang terjadi di luar keluarga. 

          Sosialisasi dapat terjadi melalui berbagai macam media, yaitu keluarga, sekolah, kelompok sepermainan, lingkungan kerja dan media massa. 

 

C. KETERATURAN SOSIAL

              Dengan adanya nilai dan norma diharapkan dapat terjadi keteraturan. Keteraturan sosial adalah kondisi ketika nilai dan norma sudah dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Suatu kondisi masyarakat tanpa nilai dan norma disebut dengan masyarakat anomie.


 

                Berikut yang termasuk unsur-unsur keteraturan sosial:

1. Pola adalah interaksi antarindividu yang kemudian dijadikan pola atau contoh oleh anggota masyarakat lain.

2. Keajegan adalah kondisi masyarakat ketika nilai dan norma sosial sudah dilakukan secara terus-menerus (ajek)

3. Order sosial adalah nilai dan norma sosial yang sudah diakui dan ditaati oleh anggota masyarakat

4. Tertib sosial adalah nilai dan norma sudah dijalankan dengan tertib oleh masyarakat dan terintegrasi dalam seluruh perilaku sehingga tercipta kondisi yang selaras.

 

LATIHAN SOAL :

            Setelah kita membaca ringkasan materi tentang interaksi, marilah kita mengerjakan  soal latihan berikut. Silahkan tulis soal dan jawabannya di buku tulis anda, supaya materi cepat terserap dalam memori kita. Silahkan tuangkan kreativitas kalian, boleh menggunakan pulpen aneka warna atau dihias, supaya saat membaca ulang, kalian tidak bosan.

1. πŸ’ƒJelaskan pengertian nilai!

2. πŸ’ƒTuliskan pembagian nilai menurut Prof Notonegoro! 

3. πŸ’ƒSebutkan pembagian nilai berdasar cirinya!

4. πŸ’ƒJelaskan pengertian norma!

5. πŸ’ƒSebutkan tingkatan norma berdasar daya ikat dan sanksi!

6. πŸ’ƒSebutkan jenis nilai berdasar sumbernya!

7. πŸ’ƒJelaskan pengertian sosialiasi!

8. πŸ’ƒJelaskan tahap-tahap sosialisasi menurut G.H Mead!

9. πŸ’ƒSebutkan dua bentuk sosialisasi!

10. πŸ’ƒSebut dan jelaskan keteraturan sosial dan unsur-unsurnya!

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok Sosial