Sabtu, 13 Mei 2017

Surat Edaran Sholat Berjamaah dan Kultur Masyarakat

      
Surat Edaran bertajuk peraturan beragama banyak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, siang ini dari salah satu grup wa ada screenshot Surat Edaran Walikota Banjarmasin tertanggal 17 Mei 2016 tentang penghormatan kepada panggilan adzan berkumandang di Kota Banjarmasin. “Himbauan tertuju kepada seluruh kepala SKPD, asisten, staf ahli, Kepala Bagian lingkup Sekretariat daerah, Camat, Lurah, Komandan Kesatuan TNI/Polri, Kepala Rumah Sakit, Pimpinan Instansi/BUMN/BUMD/Swasta beserta jajarannya dan kaum muslimin muslimat, agar menghentikan seluruh aktivitas/kegiatan saat adzan berkumandang pada jam kerja/sekolah dan untuk segera melaksanakan sholat fardhu berjamaah di masjid/musholla terdekat, bagi yang beragama non islam harap menyesuaikan.”


            Ada pula Surat Edaran Walikota Malang tertanggal 25 Mei 2016 yang ditampilkan oleh anggota grup lain tentang himbauan melaksanakan sholat berjamaah. Gerakan Shalat Berjamaah di Awal Waktu nampaknya tengah banyak digalakkan.

            Ada banyak pertanyaan dari fenomena surat edaran ini. Dalam masjid dan mushola biasanya memang sedikit yang sholat jamaah pada waktu sholat fardhu. Masjid ramai jamaah ketika sholat jumat, sholat tarawih waktu bulan ramadhan dan dua hari raya. Bisa jadi himbauan melalui Surat Edaran ini adalah wujud keprihatinan walikota terhadap minimnya jamaah masjid.

Apa mungkin pemerintah melalui walikota punya maksud lain dengan surat edaran ini. Mengurangi tindak kenakalan remaja dan kriminalitas misalnya. Mungkin saja pemerintah punya harapan yang besar pada sholat berjamaah dan fadhilahnya untuk mengikis penyakit masyarakat yang kadang diberitakan sebegitu mengerikannya di media massa.

Dalam grup wa banyak anggota yang antusias dengan surat edaran tersebut. Bagi mereka pasti sangat menyenangkan dan membawa kedamaian ketika anak, orang tua, lansia saling berlomba untuk sholat berjamaah di masjid.

            Namun jika kita cerna kembali mengenai surat edaran himbauan sholat berjamaah tadi, seberapa pengaruh yang bisa diciptakan oleh surat tersebut. Nyatanya kita sering melihat bahwa himbauan dan peraturan sulit untuk diterapkan dalam kenyataan. Peraturan seringkali hanya ada di atas kertas jarang diaplikasikan dalam realita. Kadangpula suatu peraturan dibuat untuk mendompleng popularitas pembuat kebijakan.

            Jika kita berpikir bagaimana membuat negara dengan penduduk muslim mayoritas seperti Indonesia sembahyang sholat berjamaah di awal waktu, sekiranya tidak semudah membuat surat edaran.

            Dalam masa kecil saya, saya diajari sholat di TPA sebagai sembahyang, wujud menunaikan kewajiban kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Namun, mungkin karena alpa, kakak pengajar tidak menekankan untuk sholat di awal waktu. Jadi, saya menjalankan sholat karena kewajiban, yang bisa dilakukan saat tiba waktunya.

            Selanjutnya, dalam masa tumbuh saya ada pelajaran aqidah akhlak yang membahas tentang rasa khauf, roja’ dan mahabbah. Khauf adalah rasa takut, takut kepada Allah karena jika saya tidak sembahyang bisa masuk neraka yang siksanya pedih. Rasa roja’ adalah rasa mengharap kasih sayang dan ampunan Allah. Rasa roja’ lebih optimis dalam ibadah. Sedangkan mahabbah yang dimotori oleh Rabiah al Adawiyah menekankan rasa cinta kepada Allah. Sholat dan ibadah lainnya adalah ibadah untuk menunjukkan rasa cinta kita kepada Sang Pencipta.

            Ada suatu cerita yang saya dengar dari guru ngaji saya mengenai kearifan lokal penduduk. Di suatu desa ada pemuda yang melafalkan adzan Ashar di awal waktu dan tiada orang yang berangkat ke masjid. Selang beberapa saat si pemuda diberi tahu kalau adzan Ashar di daerah tersebut biasa dikumandangkan pada jam 4, saat orang-orang sudah pulang dari sawah.

            Ada aspek kesadaran dan kearifan lokal yang luput tersentuh oleh surat edaran tersebut. Saya yakin banyak kaum muslimin yang mengetahui tentang sholat di awal waktu, tentang dalil dan keutamaannya. Contoh kecil, pasti setiap orang mengetahui bahwa kebersihan sebagian dari iman. Namun nyatanya sukar merubah kebiasaan masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan.

            Nilai dan norma yang terlembaga dalam lembaga sosial masyarakat pasti mengajarkan kebaikan. Namun kadang kala, manusia terutama jiwa muda seringkali bengal, suka memberontak dan anti kemapanan. Pendekatan yang tepat pasti bisa membentuk pribadi yang istiqomah dan konsekuen berbuat baik, semisal sholat berjamaah di awal waktu seperti yang dicita-citakan.

Jiwa yang konsekuen dan istiqomah inilah yang susah dan perlu dicari cara untuk mewujudkannya. Meski kita sadar, membentuk kesadaran dan jiwa yang istiqomah berbuat kebaikan perlu waktu panjang dan tak semudah membuat surat edaran.

            Meski begitu, patut kita lihat bagaimana proses pelaksanaan himbauan ini. Mungkin saja, dan harapannya dengan adanya surat edaran ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk istiqomah sholat di awal waktu.

            Semoga saja masyarakat menerima baik, tidak malah apatis, menganggap negara terlalu ikut campur masalah pribadi ritual keagamaan, dan terlalu memprofankan sesuatu yang semestinya sakral. Semoga. Mengingat sholat adalah urusan intim manusia dengan Tuhan.


            Namun, entahlah. Anggap saja Surat Edaran adalah upaya ulil amri untuk memberikan manfaat.  
Solo, 25 Mei 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok Sosial